Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Belum Ditahan

Bareskrim Polri tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi tersangka penistaan agama, namun keduanya belum ditahan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Belum Ditahan
Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," jelas Nurul.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," katanya.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Bambang Tri Mulyono

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas