Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Belum Ditahan

Bareskrim Polri tetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi tersangka penistaan agama, namun keduanya belum ditahan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur jadi Tersangka Penistaan Agama, Keduanya Belum Ditahan
Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden pada 2019 lalu.

"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Namun, keduanya masih belum ditahan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyatakan keduanya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim

"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.

"Kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul.

Adapun judul kedua video tersebut, sebagai berikut:

Video pertama: "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".

Video kedua: "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Baca juga: Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora

Barang Bukti

Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Di ruang tahanan PN Blora, terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover curhat bernada tinggi sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," jelas Nurul.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," katanya.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Bambang Tri Mulyono

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas