Tenaga Medis dan Pelajar Kena Pukul Oknum Aparat di Tragedi Kanjuruhan, Kini Minta Perlindungan LPSK
LPSK mengungkap banyak saksi dan korban yang kena pukul oknum aparat saat tragedi Kanjuruhan hingga mereka meminta perlindungan pada LPSK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak tanduk oknum aparat dalam Tragedi Kanjuruhan diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu disampaikan LPSK dalam investigasi tragedi Kanjuruhan yang telah diungkap ke publik pada Rabu (13/10/2022).
Dalam investigasinya, LPSK membeberkan jumlah saksi dan korban yang minta perlindungan.
Termasuk soal saksi dan korban yang mengaku dipukul oleh oknum aparat.
Ada juga temuan soal oknum aparat yang menolak memasukkan korban ke ambulans Polri.
Ada Oknum Aparat Pukul Seorang Relawan Medis di Tragedi Kanjuruhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) menyebut ada oknum aparat memukul seorang relawan medis di Tragedi Kanjuruhan.
Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPSK.
Saksi yang oleh LPSK disebut Penonton-2 (P-2) itu menerima pukulan dari oknum aparat ketika sedang membawa korban.
"Ketika dia sedang membawa korban, ia sempat dipukul oleh aparat. Terdapat pula gas air mata yang jatuh di atas mobil ambulans saat itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Ambulans tersebut kemudian berhasil keluar dari stadion melalui gerbang A.
Di dalam ambulans, P-2 membawa enam orang korban.
"Ambulans itu kemudian berhasil keluar dari gerbang A membawa enam orang korban. Satu korban itu meninggal dunia dan masih seorang anak," ujar Ediwn.
Sebelumnya, LPSK telah menerima 20 permohonan berbeda, terdiri dari 14 laki-laki dan enam perempuan.