Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri, Akan Pilih Pengacara Sendiri
Irjen Teddy Minahasa menolakak pendamping hukum yang disediakan Polda Metro Jaya, pihaknya akan memilih kuasa hukum sendiri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.
Penolakan pemeriksaan tersebut lantaran Teddy Minahasa belum didampingi kuasa hukum.
Ia menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
"Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena berasalan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihan beliau," lanjutnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana
"Walaupun dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Polri, dari Polda Metro jaya, karena beliau kan masih sebagai anggota Polri. Tetapi beliau menolak," tutur Zulpan.
Dengan demikian, pemeriksaan ulang Teddy Minahasa dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," tuturnya.
Teddy Minahasa kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), Provos Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia dipatsus di Provos Propam Mabes Polri dalam rangka untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Baca juga: Teddy Minahasa Tiga Kali Berganti Jabatan Kapolda, Susno Duadji: Jabatannya Strategis Betul
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.
Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut dari laporan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.