Irjen Teddy Minahasa Tolak Pendamping Hukum dari Polri, Akan Pilih Pengacara Sendiri
Irjen Teddy Minahasa menolakak pendamping hukum yang disediakan Polda Metro Jaya, pihaknya akan memilih kuasa hukum sendiri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Penyidik kemudian baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Terancam PTDH
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana
Teddy Minahasa terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.
Kemudian untuk penanganan kasus pidananya, Kapolri minta siapa pun yang terlibat harus diproses tuntas.
"Apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan Irjen TM sekali pun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan," katanya.
"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana."
"Ini tentutnya bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)