Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Mulai Tahapan Verifikasi Faktual untuk 9 Parpol Nonparlemen dan Partai Baru

(KPU) RI memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Okto

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Mulai Tahapan Verifikasi Faktual untuk 9 Parpol Nonparlemen dan Partai Baru
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KPU Mulai Tahapan Verifikasi Faktual untuk 9 Parpol Nonparlemen dan Partai Baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Oktober 2022, dan berlangsung hingga 4 November 2022.

Ada sebanyak 8 partai terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10).

Mereka diantaranya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.

“Jadwal Verifikasi Faktual 15 Oktober 2022, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu.

Sementara pada Minggu (16/10) verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.

Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.

Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.

BERITA TERKAIT

“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.

Baca juga: Daftar 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi, 2 Partai Tak Lolos & Empat Tak Lanjutkan Perbaikan

Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing - masing kabupaten/kota.

Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:

Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:

1. PDI Perjuangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas