Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sempat Dicari Polisi Hingga Kampung Halamannya

Bambang sejak lahir dan menghabiskan masa kecilnya tingggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sempat Dicari Polisi Hingga Kampung Halamannya
TribunJateng.com/Yayan Isro Roziki
Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan PN Blora saat ia dipenjara. 

TRIBUNNEWS.COM -- Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ia ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah menuding ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu.

Bambang adalah pria kelahiran 1971, ia merupakan adik kandung dari politisi Bambang Sadono.

Bambang sejak lahir dan menghabiskan masa kecilnya tingggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tepatnya di RT 01 RW 01 Dusun Jambangan.

Saat mengunjungi rumah singgahnya selama berada di Blora, wartawan sempat bertemu dan berbincang dengan kakak iparnya, bernama Sutikno.

Di mata Sutikno, Bambang Tri atau yang biasa disapa Mul merupakan pribadi yang baik, dan tekun.

Dia dulu memang sering menulis, tapi kadang-kadang menulisnya ya apa adanya," ucap Sutikno saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Diduga Menista Agama Terkait Konten di Youtube

Berita Rekomendasi

Sebelum ramai-ramai adanya berita tentang penangkapan adik iparnya tersebut, polisi sempat mencari alamat Bambang Tri di Blora dan bertemu dengan Sutikno sebanyak dua kali.

"Beberapa hari lalu ada polisi ke sini mencari alamat Bambang Tri dan mengantarkan surat panggilan ke Bareskrim, tapi kan yang bersangkutan enggak ada ya," kata dia dikutip Kompas.com.

Diakui oleh Sutikno, adik iparnya memang sudah jarang pulang ke Blora setidaknya dalam dua tahun belakangan.

Dirinya juga sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan penulis buku Jokowi Undercover tersebut.

Sepengetahuannya, Bambang Tri ketika pulang ke Blora sering meminta uang, namun tidak jelas peruntukannya.

Bahkan, ketika berada di Blora, Bambang Tri juga jarang menempati rumah tersebut dan lebih sering menghabiskan waktunya dengan berkumpul bersama teman-temannya.

"Tinggal di sini hanya sementara, kemudian pergi entah ke mana sama teman-temannya," ujar dia.

Masih berdasarkan penuturan Sutikno, Bambang Tri Mulyono merupakan anak bungsu dari enam bersaudara.

Sutikno sendiri menikahi kakak kandung dari Tri Mulyono, saat adik iparnya tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Sutikno juga menjelaskan adik iparnya tersebut sempat menikah dengan perempuan asal Tegal, namun bercerai. Kemudian menikah lagi dengan perempuan asal Purwokerto, dan memiliki dua anak.

Ujaran Kebencian

Polri mengumumkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SNR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden 2019 lalu.

Dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, sebanyak 23 saksi beserta tambahan tujuh saksi ahli, telah diperiksa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan barang bukti juga telah berhasil dikumpulkan Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang."

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," kata Kombes Nurul dikutip dari Kompas Tv, Jumat (14/10/2022).

SNR dan BTM diduga menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan sara dan atau penistaan agama.

Adapun laporan polisi tersebut bernomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Pasal Berlapis

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 A huruf A KUHP tentang penistaan agama, pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.

Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan penasaran di masyarakat.

SNR dan BTM hingga saat ini belum ditahan, kendati demikian Kombes Nurul mengatakan, keduanya tetap akan diperiksa.

"Kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut," jelas Kombes Nurul.

2 Video Jadi Bukti

Mengutip Tribunnews.com, adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.

Kedua video tersebut yakni berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1", yang merupakan video pertama.

Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan

Pria asal Blora, Jawa Tengah sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

Paslanya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.

Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.

"Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).

(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana/Ardi Priyatno UtomoTribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yunita Rahmayanti)(Surya.co.id/Iksan Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas