Rekomendasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan Jangan Sampai Indonesia Mendapat Sanksi FIFA
Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang meminta Ketua PSSI mundur dikhawatirkan akan berdampak terhadap sanksi FIFA.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi senior Alzier Dianis Thabranie menyoroti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang meminta Ketua Umum PSSI M Iriawan mundur.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, FIFA dikhawatirkan akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.
Sanksi bisa berupa tidak boleh mengikuti pertandingan-pertandingan sepakbola internasional seperti Piala AFF, Piala Asia, Piala Dunia.
Bahkan rencana Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia 2023 bisa dibatalkan.
"Itu sudah pasti. Sebagai orang KONI saya tahu itu, saya sudah dengar kabar itu. Karena itu, harus hati-hati, jangan karena rekomendasi TGIPF, Indonesia jadi susah," kata Alzier kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Alzier menjelaskan, Ketua Umum PSSI tidak boleh diminta mundur, kecuali di kongres yang jelas-jelas sudah ada aturannya.
Baca juga: Aksi Aparat Ini Jadi Dasar TPF Aremania Sebut Ada Kejahatan Kemanusiaan Sistematis di Kanjuruhan
Hal ini berdasarkan statuta FIFA yang tak boleh dirubah.
"Kalau Ketua Umum PSSI terus dikuyo-kuyo mundur, FIFA akan marah. Dalam situasi sulit sekarang ini, jangan memancing kemarahan FIFA, kita bisa dibekukan," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mengamati, terlalu mudah orang bicara soal tanggungjawab moral seseorang, tetapi tanpa melihat moralitasnya sendiri.
Ia berpendapat, rekomendasi TGIPF kesannya ingin menggantikan posisi Ketum PSSI.
"Kita amati, terlalu mudah menjatuhkan orang dengan memanipulasi nilai-nilai moral, padahal itu hak absolut-nya Tuhan. Saya lihat, permainan sepak bola ini mau dipindah ke permainan non-sepakbola di luar lapangan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.