Soal Kasus Teddy Minahasa, Kapolri Dinilai Tegas Tindak Oknum Polri Tanpa Pandang Bulu
Wildan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan jual beli narkoba.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan jual beli narkoba.
"Ini adalah bukti komitmen Kapolri untuk menindak tegas pemakai atau pengedar narkoba tanpa pandang bulu serta tanpa ampun," kata Wildan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Wildan mengatakan memang tak ada ampun bagi oknum-oknum anggota Polri yang berani memakai narkoba serta memperjual belikannya.
"Saya lihat Bapak Kapolri akan menyikat habis. Jenderal bintang dua saja disikat, apalagi anggota biasa. Tidak salah saya sebut Kapolri itu layaknya Hoegeng zaman sekarang," kata dia.
Tak hanya Kapolri, Wilda juga mengapresiasi Kadiv Propam yang baru, yakni Irjen Syahar Diantono.
"Beliaulah yang langsung menjemput Irjen Teddy Minahasa. Beliau telah membuktikan integritasnya dan nawaitunya (niatnya) untuk tegak lurus menindak tegas anggota yang bermain-main dengan barang haram," kata Wildan.
Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu pencapaian terbaik Irjen Syahar dan diharapkan Syahar menjadi garda terdepan untuk menindak oknum-oknum anggota Polri yang bermasalah.
"Sekarang waktunya kita memberikan apresiasi serta dukungan kepada Kapolri untuk melakukan bersih-bersih korps Bhayangkara ini," tandas Wildan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Pengamat: Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Bukti Kapolri Tak Tebang Pilih Tegakkan Hukum
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.