Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Teddy Minahasa, Kapolri Dinilai Tegas Tindak Oknum Polri Tanpa Pandang Bulu 

Wildan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan jual beli narkoba.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Kasus Teddy Minahasa, Kapolri Dinilai Tegas Tindak Oknum Polri Tanpa Pandang Bulu 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam keterangannya, Kapolri membenarkan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan jual beli narkoba.

"Ini adalah bukti komitmen Kapolri untuk menindak tegas pemakai atau pengedar narkoba tanpa pandang bulu serta tanpa ampun," kata Wildan kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Wildan mengatakan memang tak ada ampun bagi oknum-oknum anggota Polri yang berani memakai narkoba serta memperjual belikannya.

"Saya lihat Bapak Kapolri akan menyikat habis. Jenderal bintang dua saja disikat, apalagi anggota biasa. Tidak salah saya sebut Kapolri itu layaknya Hoegeng zaman sekarang," kata dia.

Tak hanya Kapolri, Wilda juga mengapresiasi Kadiv Propam yang baru, yakni Irjen Syahar Diantono.

"Beliaulah yang langsung menjemput Irjen Teddy Minahasa. Beliau telah membuktikan integritasnya dan nawaitunya (niatnya) untuk tegak lurus menindak tegas anggota yang bermain-main dengan barang haram," kata Wildan.

Menurutnya, kasus ini menjadi salah satu pencapaian terbaik Irjen Syahar dan diharapkan Syahar menjadi garda terdepan untuk menindak oknum-oknum anggota Polri yang bermasalah.

Berita Rekomendasi

"Sekarang waktunya kita memberikan apresiasi serta dukungan kepada Kapolri untuk melakukan bersih-bersih korps Bhayangkara ini," tandas Wildan.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pengamat: Kasus Irjen Teddy Minahasa Jadi Bukti Kapolri Tak Tebang Pilih Tegakkan Hukum

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat. 

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa: Tersangka Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim hingga Terancam PTDH

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas