Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo cs Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anak menggelar sidang perdana dalam perkara Ferdy Sambo cs yang dimulai sejak Senin (17/10/2022).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo cs Besok
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Dua tenda pengamanan sudah didirikan sejak Minggu (16/10/2022). 

Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Tembak menembak berubah jadi pembunuhan berencana

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Sebelum masuk persidangan, kasus ini penuh dengan lika-liku dalam pengungkapannya.

Selama hampir satu bulan, polisi mengumumkan bahwa tewasnya Brigadir J ini diakibatkan adanya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan korban.

Namun, dalam perkembangannya, penyebab tewasnya Brigadir J justru berubah menjadi pembunuhan berencana dan Ferdy Sambo dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan.

Hal ini dibuktikan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E akan Diuji saat Sidang Perdana Besok di PN Jaksel

Lantas, jelang sidang Ferdy Sambo, Tribunnews.com akan merunut kembali pengungkapkan kasus ini dari rekayasa tembak-menembak hingga berujung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

11 Juli 2022: Brigadir J Dinyatakan Tewas Karena Tembak Menembak

Kasus tewasnya Brigadir J berawal dari adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas