Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di PN Jakarta Selatan Saat Sidang Perdana Ferdy Sambo cs Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan anak menggelar sidang perdana dalam perkara Ferdy Sambo cs yang dimulai sejak Senin (17/10/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya pada saat itu.
6 Agustus 2022: Bharada E Ubah Keterangan, Brigadir J Tewas bukan Karena Tembak-Menembak
Penyebab tewasnya Brigadir J pun berubah dari tembak-menembak menjadi pembunuhan.
Hal tersebut berdasarkan berubahnya keterangan Bharada E menurut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 6 Agustus 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga membeberkan nama lain terkait kasus tewasna Brigadir J itu.
Buntutnya, Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jadi Tersangka
Setelah berubahnya keterangan Bharada E, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan adanya tersangka baru yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran ketiga tersangka itu yaitu Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah dan perancan skenario tembak menembak.
Sementara peran dari Bripka RR dan Kuat Maruf adalah membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Rumah Dinas Ferdy Sambo Masih Dipasang Garis Polisi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
19 Agustus 2022: Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Berselang 10 hari sejak Ferdy Sambo jadi tersangka lalu giliran sang istri, Putri Candrawathi menjadi tersangka baru.
Hal ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022 dalam konferernsi pers di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
28 September 2022: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21 atau Lengkap
Selang lebih dari satu bulan usai Putri Candrawathi menjadi tersangka, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dinyatakan P-21 atau lengkap.
Selain itu, Fadil juga menyampaikan berkas perkara bagi tujuh tersangka obstruction of justice juga telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
17-19 Oktober 2022: Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun akan digelar dalam waktu yang berbeda.
Untuk tersangka yang disangkakan dengan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat maruf akan digelar pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Polri
Sedangkan sidang untuk tersangka Bharada E digelar keesokan harinya, Selasa (18/10/2022).
Sementara bagi tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (19/10/2022). (*)