Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Diimbau Tidak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Besok, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming

PN Jakarta Selatan berharap masyarakat tidak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka Ferdy Sambo Cs yang akan digelar besok.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat Diimbau Tidak Hadiri Sidang Ferdy Sambo Besok, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming
pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022. PN Jakarta Selatan berharap masyarakat tidak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka Ferdy Sambo Cs. 

Sementara terdakwa Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Diminta Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri: Saya Bukan Pesolek Ikuti Arus

Diawasi Komisi Yudisial

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan diawasi oleh beberapa pihak di antaranya Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya mengerahkan dua tim di lokasi persidangan, KY juga berencana untuk mengerahkan tim lainnya.

"Ada tim-tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.

Berita Rekomendasi

Metode pemantauan juga dilakukan dengan memasang beberapa kamera di lokasi persidangan.

"Iya, itu salah satu strategi pemantauan," kata Miko.

Pemasangan kamera dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan serta melihat secara dekat perilaku hakim yang bertugas.

Pematauan seperti itu diungkapkan Miko merupakan bagian dari kewenangan KY.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi agar para hakim tak mendaapt tekanan, intimidasi, serta iming-iming dari pihak lain.

"Kalau ada (ditemukan), maka hakim atau kelompok masyarakat bisa melaporkan kepada KY agar hakimnya dilindungi."

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Tertawa Dengar Ferdy Sambo Ingin Main Badminton Dengar Istrinya Dilecehkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas