Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50

Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung - Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022). 

Mereka didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek KM 50.

Kejadian ini berawal, Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri, dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Pengejaran itu berujung dengan peristiwa baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa hukuman pidana 6 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 09.00 WIB memvonis bebas keduanya.

Mereka saat itu dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukumnya atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI.

Berita Rekomendasi

Kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dengan penilaian seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Hakim menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Dalam pendapat Majelis hakim, ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, dan menjabak.

Serta merebut senjata api sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan menembak.

Baca juga: PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

Fadjar Miliki Harta Rp 900 Juta

Berdasarkan data yang tercantum pada laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Fadjar tercatat sebesar Rp 900 juta.

Data harta Fadjar terbagi atas kepemilikan tanah dan bangunan, harta bergerak, serta kas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas