Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50

Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Fadjar, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Penembakan KM 50
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung - Simak profil Fadjar, jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022). 

Fadjar tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 181 m2/90 m2 di Kota Balikpapan hasil sendiri sebesar Rp 750 juta.

Harta bergerak sejumlah Rp 148 juta.

Serta kas dengan jumlah Rp 5 juta.

Persidangan Ferdy Sambo

Sementara itu Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo cs dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji, Senin (17/10/2022).

Brigadir J dan Ferdy Sambo
Brigadir J dan Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews)

Sementara untuk kasus dugaan pembunuhan berencana ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.

Adapun Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di PN Jakarta Selatan

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Hasanudin Aco/Malvyandie Haryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas