Bharada E Dinilai Jadi Pembuka Kasus Terang, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman
Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus pembunuhan Brigadir J agar menjadi terang. Keluarga Brigadir J pertimbangkan soal keringanan hukuman.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Aan menyebut, dalam sistem hukum di Indonesia, memaafkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan atau meringankan hukuman.
Keyakinan hakim disebut menjadi hal yang paling menentukan dari persidangan meskipun terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Bisa saja para terdakwa ini berdalih, dan kemudian saksi juga punya alibi atau keterangan yang lain, kemudian terdakwa punya keterangan yang lain juga. Itu sudah biasa di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Jambi, Kompas TV)