Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok
Tak bakal hadiri sidang perdana eks kliennya, ini pesan Deolipa Yumara untuk Bharada E jelang sidang perdana di PN Jaksel.
Penulis: Theresia Felisiani
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.
Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.
"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.
Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.
Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.
Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan.
Deolipa Yumara Ingin Gabung Tim Hukum, Kuasa Hukum Bharada E: Nanti di Perkara Lain
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy merespon keinginan Deolipa Yumara yang ingin bergabung dalam tim hukum dalam proposal perdamaian.
Proposal perdamaian itu diajukan dalam sidang gugatan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) lalu
Ronny menyebut pihaknya sangat terbuka untuk Deolipa bergabung dengan tim hukumnya.
Namun, bukan untuk perkara yang menjerat Bharada E.
"Kalau dia mau gabung boleh tapi di perkara yang lain ya nanti saya kasih," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).
Ronny menyebut hak untuk menjadi pendamping hukum sepenuhnya ada di Bharada E. Untuk itu, dia akan berkomunikasi terlebih dahulu ke kliennya soal permintaan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.