Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok

Tak bakal hadiri sidang perdana eks kliennya, ini pesan Deolipa Yumara untuk Bharada E jelang sidang perdana di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. Tak bakal hadiri sidang perdana eks kliennya, ini pesan Deolipa Yumara untuk Bharada E jelang sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). 

"Nanti kita tanya ke klien (Bharada E). Nanti kita pertimbangkan kita kabari segera," ucapnya.

Layangkan Proposal Perdamaian

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta untuk bergabung kembali ke tim pengacara Bharada E.

Hal ini dikatakan Deolipa dalam proposal perdamaian dalam sidang gugatan lanjutan dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Untuk penanganan perkara Bharada E akan ditangani bersama dengan pihak tergugat 2, Ronny Talapessy dan tim bersama para penggugat lagi," kata Deolipa kepada wartawan.

Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa meminta kepada Bharada E dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat untuk mencabut pencabutan kuasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dengan dicabutnya pencabutan kuasa itu, otomatis Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin kembali menjadi tim kuasa hukum Bharada E.

Berita Rekomendasi

"Ya karena ketika kita minta pencabutan surat kuasa dicabut, itu otomatis kita adalah kuasa hukumnya lagi, tapi kita kasih ya sudah kita bareng-bareng," ucapnya.

"Ketika permintaan kedua kita di penuhi otomatis kita adalah kuasa hukumnya si Eliezer lagi," sambungnya.

Bharada E, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy
Bharada E, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.

Dalam agenda sidang beragendakan mediasi pada Kamis (13/10/2022), Deolipa Yumara sebagai penggugat memberikan proposal perdamaian kepada Bharada E sebagai tergugat 1 dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai tergugat 3.

"Apakah ya dan tidaknya, kalau ya kita berdamai, kalau tidak masuk pada materi pokok perkara," kata Deolipa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proposal perdamaian itu, Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin meminta kepada Bharada E untuk mencabut surat pencabutan kuasa.

"Inti dari kesepakatan damai adalah terciptanya kesepahaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terkait dengan pencabutan surat kuasa dengan suasana saling menghargai dan memaafkan. intinya yang pertama saling menghargai dan memaafkan," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas