Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Pribadi dan 3 Dokter dari Singapura Diperiksa, KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe ?

Dokter Pribadi Lukas Enembe dan 3 Dokter dari Singapura akan penuhi panggilan KPK, pertanda Lukas Enembe segera dijemput paksa ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dokter Pribadi dan 3 Dokter dari Singapura Diperiksa, KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe ?
Kolase Tribunnews/TribunPapua
Kolase foto Gubernur Papua Lukas Enembe, dr Anton Mote (tengah, kemeja putih) selaku dokter pribadi Lukas Enembe dan dokter asal Singapura yang memberi perawatan pada Lukas Enembe. Dokter Pribadi Lukas Enembe dan 3 Dokter dari Singapura akan Penuhi Panggilan KPK, pertanda Gubernur Papua Lukas Enembe segera dijemput paksa ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe terus bergulir di KPK.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, namun hingga kini Luka Enembe belum memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh lembaga antirasuah itu.

Akhir pekan kemarin, KPK memberi sinyal bakal melakukan jemput paksa pada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hari ini, Senin (17/10/2022) KPK memanggil dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, termasuk tiga dokter dari Singapura yang merawat Lukas Enembe.

Mereka adalah dokter pribadi dr Anton Mode, dan 3 dokter dari Singapura yakni Patrick Ang Cheng Ho, Mardiana Binte Ayob, dan Snooky Tabiliran Lagas.

Para dokter ini akan memenuhi panggilan KPK, hal ini dikatakan satu di antara pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/10/2022).

Pemanggilan dokter tersebut adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

Dokter Pribadi Lukas Enembe dan 3 Dokter dari Singapura akan Penuhi Panggilan KPK

Tim dokter Gubernur Papua, Lukas Enembe akan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Mereka adalah dokter pribadi dr Anton Mode dan 3 dokter dari Singapura yakni Patrick Ang Cheng Ho, Mardiana Binte Ayob, dan Snooky Tabiliran Lagas.

Hal ini dikatakan satu di antara pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/10/2022).

“Kami baru diberitahu (KPK) tadi (Jumat, 14 Oktober 2022) malam bahwa nanti Senin (17/10/2022), kami dan tim dokter ke Jakarta,” kata Aloysius Renwarin kepada Tribun-Papua.com melalui sambungan telepon seluarnya, Jumat malam.

Pemanggilan tersebut adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan kesehatan Lukas Enembe.

“Nanti juga akan kami laporkan perkembangan kesehatan dari Pak Lukas.

Dalam pertemuan itu juga nanti bakal dihadiri oleh tim dokter dari KPK dan juga IDI Pusat,” ujarnya.

Lukas Enembe telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Singapura di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/10/2022).

Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan seperti foto thorax, kemudian organ dalam menggunakan USG, dan EKG untuk jantung.

Dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan secara langsung kondisi psikologi orang nomor satu di Papua itu mulai kembali ceria.

Hal itu diungkapkan dr Anton Mote kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Rabu (12/10/2022).

"Secara psikologi baik, beliau mendapatkan langsung pelayanan dari dokter.

Kelihatan keceriaannya mulai kembali," kata dr Anton Mote.

Baca juga: Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri

Kendati demikian, Lukas Enembe harus perlu menjalani pemeriksaan menggunakan metode Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Menurut dr Anton Mote, saat ini tim dokter sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga serta masyarakat yang menjaga kediaman Lukas Enembe untuk proses pemeriksaan MRI tersebut.

Lukas Enembe harus dibawa keluar rumah atau ke rumah sakit untuk menjalani proses pemeriksaan dengan cara MRI itu.

"Cuma koordinasi keluarnya dari situ yang betul-betul kami bergantung kepada masyarakat, keluarga yang berjaga-jaga di kediaman beliau," ungkapnya.

Pasalnya, ia menambahkan, proses MRI tidak sama dengan dengan pemeriksaan seperti menggunakan USG atau X-ray portable.

"MRI kan alat yang sudah ditanam di radiologi, bagaimana pun beliau harus keluar dari situ (rumah)," tandasnya.

Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).

Kondisi mangkir, dijelaskan Ali, ialah ketika Lukas Enembe tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Atau, tetap memberikan alasan ketidakhadiran, tapi tak logis.

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.

Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, dikatakan Ali, pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan.
Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu kesempatan. (Dian Mustikawati/Tribun-Papua.com)

Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal mengulik kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi.

"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," katanya.

Diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.

Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Baca juga: Sambangi Kemenko Polhukam, Mahasiswa Papua Minta Mahfud MD Desak KPK Tangkap Lukas Enembe

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Selain rumah Lukas Enembe, tim penyidik KPK juga turut menggeledah perusahaan swasta dan kediaman dari pihak terkait perkara lainnya.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta ya, Jabodetabek, jadi antara lain adalah perusahaan swasta, kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dan satu diantaranya adalah diduga rumah kediaman dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Jakarta, di wilayah Jabodetabek, gitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Dari penggeledahan di semua lokasi itu, dikatakan Ali, tim penyidik menemukan dokumen aliran uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Katanya, alat bukti akan dianalisis dan kemudian disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali.

KPK Belum Mampu Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri Sebut Pihaknya Hormati HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mampu memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan dalih sakit.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

KPK kata Firli menghormati HAM sehingga belum bisa memeriksa Enembe.

“Kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan."

"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe,” kata Firli, usai sidang paripurna kabinet di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Firli berharap Enembe dapat memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang disangkakan.

Menurut Firli kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.

“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” katanya.

Firli tidak menjawab tegas saat ditanya apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau menunggu Enembe sembuh.

Ia mengatakan bahwa KPK tetap bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsi tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM. saya kira itu,” ucapnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Aksi demo bela Gubernur Papua Lukas Enembe yang bertajuk 'Save Lukas Enembe' digelar di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022) pagi ini. 
Aksi demo bela Gubernur Papua Lukas Enembe yang bertajuk 'Save Lukas Enembe' digelar di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022) pagi ini.  (Istimewa)

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (tribun network/thf/TribunPapua.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas