Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri

Saat menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut soal harga diri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Saat menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut soal harga diri. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, saat kasus kematian Brigadir J muncul, Ferdy Sambo mengaku tidak ada di lokasi kejadian saat sang ajudan tewas.

Ferdy Sambo mengaku tengah menjalani tes PCR dan mengetahui kabar Brigadir J tewas setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi.

Tewasnya Brigadir J sebelumnya juga dikatakan karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa baku tembak itu adalah rekayasa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Awalnya Polri mengungkapkan pemicu yang menyebabkan penembakan Brigadir J yakni ada upaya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan tidak ada pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa, Tembak Tembok Rumah

Selain itu, ada enam perwira polisi terseret dalam kasus Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan Obstruction of Justice atau berupaya menghambat penyidikan.

Para tersangka disebut melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik, serta menambahkan barang bukti di TKP.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas