Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri
Kombes Endra Zulpan membantah soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM)
Penulis: Dodi Esvandi
Namun pemeriksaan itu ditunda lantaran alasan kesehatan.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.
Baca juga: Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
"Tidak hari ini (pemeriksaanya) karena ingin diperiksa kesehatanya," kata Nurul ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Selain pemeriksaan kode etik, Teddy Minahasa juga diagendakan menjalani pemeriksaan terkait pidana penyalahgunaan narkoba.
"Har ini kan etik, kalau narkoba nanti ada dari PMJ ya," sebutnya.
Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Teddy, Nurul menyebut belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.
"Diundur sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.