Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri

Kombes Endra Zulpan membantah soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM)

Penulis: Dodi Esvandi
zoom-in Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri
Tangkap layar YouTube Kompas TV, Kapolda_banten_official
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah pernah mengeluarkan pernyataan soal sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

Namun pemeriksaan itu ditunda lantaran alasan kesehatan.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut Irjen Teddy Minahasa meminta penundaan pemeriksaan karena ingin memeriksakan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

Baca juga: Tim Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

"Tidak hari ini (pemeriksaanya) karena ingin diperiksa kesehatanya," kata Nurul ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Selain pemeriksaan kode etik, Teddy Minahasa juga diagendakan menjalani pemeriksaan terkait pidana penyalahgunaan narkoba.

"Har ini kan etik, kalau narkoba nanti ada dari PMJ ya," sebutnya.

Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Teddy, Nurul menyebut belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan itu akan kembali dilakukan.

"Diundur sampai waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas