Mendagri Sebut Posisi Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Selama 1 Tahun, Dievaluasi per 3 Bulan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan.
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/10/2022).
Tito menjelaskan, penunjukan Heru diputuskan dari hasil sidan Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Tito menyebut, sebelum Heru resmi dipilih, terdapat tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.
"Khusus untuk DKI Jakarta ada 3 nama yang diajukan oleh DPRD, yang di-TPA-kan sidang dipimpin oleh bapak Presiden serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga yang kemudian memutuskan memilih Bapak Heru sebagai Penjabat," ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Heru Budi Hartono Resmi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Anies Baswedan
"Ini adalah amanah dari Allah SWT, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," tandas Tito.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain Heru, dilantik juga Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan tersebut yang diadakan di Gedung Sasan Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022)
Mendagri Tito lalu melakukan pembacaan sumpah pelantikan di depan para penjabat.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap Tito yang kemudian diikuti Heru.
Setelah membacakan sumpah, Heru kemudian menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.
Setelah itu, Mendagri Tito kemudian menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Heru.
Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.
Sebelum menjadi Kasetpres, Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Itu terjadi ketika Presiden Joko Widodo masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.