Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Heru Budi Hartono Sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Mendagri Tito melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Heru Budi Hartono Sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Ist
Mendagri Tito melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan tersebut yang diadakan di Gedung Sasan Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Mendagri Tito lalu melakukan pembacaan sumpah pelantikan di depan para penjabat.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap Tito yang kemudian diikuti Heru.

Setelah membacakan sumpah, Heru kemudian menandatangani berita acara pengucapan sumpah janji jabatan dan pakta integritas.

Baca juga: Dilantik Sebagai PJ Gubernur DKI, Heru Budi Hartono akan Kembali ke Rumah yang Membesarkan Namanya

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Mendagri Tito kemudian menyematkan tanda pangkat dan tanda jabatan kepada Heru.

Selain Heru, dilantik juga Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya

Diketahui, sebelum menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru menduduki posisi Kepala Sekretariat Presiden.

Sebelum menjadi Kasetpres, Heru juga pernah menduduki jabatan Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Itu terjadi ketika Presiden Joko Widodo masih senagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun Heru bakal menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga Pemilu 2024 berlangsung, di mana berbarengan antara Pilpres, Pileg, dan Pilkada termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas