Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kawal Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kedatangan anggota PBB untuk mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, menegakkan keadilan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang dari ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022).

Kedatangan anggota PBB untuk mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, menegakkan keadilan.

Hal tersebut dinyatakan Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) DKI Jakarta, DF Siringo-ringo di lokasi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Agenda sidang perdana yang menghadirkan Ferdy Sambo Cs adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain mendukung JPU dan majelis hakim, DF Ringo juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam menyusun dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Dalam pantauan Tribunnews di lokasi 10.30 WIB tidak semua anggota DPP PBB Jakarta bisa masuk ke dalam PN Jakarta Selatan. Terlihat beberapa anggota DPP PBB Jakarta meminta petugas membuka gerbang PN Jakarta Selatan.

Kemudian dia juga berharap persidangan berjalan dengan adil sesuai dengan fakta di lapangan guna menegakkan supremasi hukum di tanah air. 

DF Siringo-ringo berharap terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal.

Sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Tuntutan kami sesuai dengan aksi damai yang kita lakukan pada bulan sebelumnya PBB atas izin ketua bahwa FS diharapkan mendapatkan hukuman mati," kata DF Siringo-ringo di PN Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews di lokasi 10.30 WIB tidak semua anggota DPD PBB Jakarta bisa masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Terlihat beberapa anggota DPD PBB Jakarta meminta petugas membuka gerbang PN Jakarta Selatan.

"Anggota yang kita turunkan untuk mengawal persidangan ini mencapai 500 orang terdiri dari DPD PBB Jakarta. Itu (Anggota mencoba masuk) adalah kecintaan anggota kita untuk menyaksikan proses pengadilan sidang terbuka hari ini," sambungnya.

DF Siringo-ringo berharap persidangan berjalan dengan adil sesuai dengan fakta di lapangan guna menegakkan supermasi hukum di tanah air.

"Tentu kita harapkan jaksa penuntut hukum bertindak sebagai penuntut sesuai fakta di lapangan dan hakim diminta tidak tebang pilih mengenakkan supermasi hukum di Tanah Air," tutupnya.

Dilanjutkan 20 Oktober 2022

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Rencananya, sidang Ferdy Sambo bakal dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Agendanya, berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Jaksa diingatkan untuk segera menyelesaikan berkas jawaban eksepsi. Jika tidak terselesaikan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

Namun begitu, JPU menyinggung soal eksepsi yang telah dibuat oleh pihak Ferdy Sambo.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," jelas jaksa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas