Berompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel dengan Didampingi LPSK
Berkemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10, Bharada E tak berkata banyak saat diboyong masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke PN Jaksel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Berompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel dengan Didampingi LPSK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-tiba-di-pn-jaksel-sidang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri, Bharada E dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian.
Bharada E tak berkata banyak saat diboyong masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkelir hijau dengan kemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10.
Tampak Bharada E juga didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perjalanan ke pengadilan.
Hal ini diketahui karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, mobil Provost Propam Polri juga terlihat mengawal Bharada E ke pengadilan.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-eliezer-pudihang-lumiu-atau-bharada-e7888.jpg)
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.