Berompi Tahanan Nomor 10, Bharada E Diboyong ke PN Jaksel dengan Didampingi LPSK
Berkemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10, Bharada E tak berkata banyak saat diboyong masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke PN Jaksel.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri, Bharada E dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 08.00 WIB dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian.
Bharada E tak berkata banyak saat diboyong masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkelir hijau dengan kemeja putih dibalut rompi tahanan bernomor 10.
Tampak Bharada E juga didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perjalanan ke pengadilan.
Hal ini diketahui karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, mobil Provost Propam Polri juga terlihat mengawal Bharada E ke pengadilan.
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.