Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba, Berikut Pengakuan & Penjelasan Irjen Teddy Minahasa
Eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa buka suara soal tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa buka suara soal tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba.
Hal itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pakai Narkoba
Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat pun membenarkan soal keterangan tertulis tersebut.
Dia membenarkan Irjen Teddy Minahasa yang membuat keterangan tersebut.
Awalnya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu.
Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.
"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," kata Irjen Teddy dalam keterangannya seperti dikutip Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, Eks Kapolres Kota Bukittinggi itu pun terkena mutasi menjadi Biro Logistik Polda Sumatera Barat pada tanggal 20 Oktober 2022.
Hal ini pun membuat kekecewaan karena seharusnya Eks Kapolres itu bakal naik pangkat.
Baca juga: Aktivis Anti-narkoba Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Di sisi lain, Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat dianggap memberikan perintah kepada Kapolres untuk menyisihkan barang bukti.
"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," ungkapnya.
Berikutnya, Irjen Teddy Minahasa pun kembali ke belakang saat dirinya mengenal salah satu wanita yang kini juga ditetapkan tersangka yaitu Anita alias Linda pada 23 Juni 2022 lalu.
Linda, kata Teddy, pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.