Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Surat Maaf Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jendral

Berikut fakta terkait surat maaf Bharada E yaitu dari dibuat di Rutan Bareskrim Polri dan menyebut tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta Surat Maaf Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jendral
Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) di PN Jaksel, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyatakan bahwa dirinya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Berikut fakta terkait surat maaf Bharada E yaitu dari dibuat di Rutan Bareskrim Polri dan menyebut tidak bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo. 

Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.

Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya.

Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.

Berita Rekomendasi

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

Ronny Talapessy saat memperlihatkan surat Bharada E
Ronny Talapessy saat memperlihatkan surat maaf yang dituliskan oleh Bharada E dan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) seusai persidangan. (YouTube Kompas TV)

Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.

Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Bharada E Ungkap Dukacita atas Tewasnya Yosua: untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf

Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.

Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas