Harta Kekayaan Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, Sebesar Rp60,1 M pada 2018
Berikut ini harta kekayaan Henry Yosodiningrat, aktivis anti-narkoba yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Henry Yosodiningrat, aktivis anti-narkoba yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Tersangka kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukkan itu dibenarkan Henry Yosodiningrat.
Henry memutuskan bersedia menjadi kuasa hukum setelah ditemui istri Teddy Minahasa.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Cerita Henry Yosodiningrat Ditunjuk Jadi Penasehat Hukum Irjen Teddy Minahasa
Setelah ditemui istri Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat kemudian menemui Teddy Minahasa dan berbicara soal kasus yang menjerat Teddy.
Saat itu, Teddy Minahasa bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba.
Hal itu pun yang mendorongnya untuk menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.
"Setelah saya ketemu, saya ngobrol dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," ungkapnya.
Harta kekayaan Henry Yosodiningrat
Tidak diketahui pasti berapa harta kekayaan Henry Yosodiningrat saat ini.
Namun, empat tahun lalu, atau pada tahun 2018, hartanya cukup fantastis yakni mencapai Rp 60,1 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK semasa ia menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2014-2019.
Dikutip dari laman eLHKPN KPK, Henry Yosodiningrat melaporkan LHKPN pada 10 Desember 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.