Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Teddy Minahasa Tak Terima 1 Sen Pun, Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 2-3 M

Menurut kuasa hukum, Teddy Minahasa tidak akan mungkin mempertaruhkan jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur hanya dengan uang Rp 2-3 miliar.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kuasa Hukum: Teddy Minahasa Tak Terima 1 Sen Pun, Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 2-3 M
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Henry Yosodiningrat menceritakan latar belakang dirinya mau menjadi penasehat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) - Menurut kuasa hukum, Teddy Minahasa tidak akan mungkin mempertaruhkan jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur hanya dengan uang Rp 2-3 miliar. 

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," jelas Teddy.

Selain itu, ia juga baru saja melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra di RS Medistra, Kamis (13/10/2022).

Saat itu, dia menjalani bius total selama 3 jam.

Berikut harta kekayaan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa
Berikut harta kekayaan Henry Yosodiningrat yang menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Pernah Terima Uang dan Sempat Ingin Jebak Linda Untuk Transaksi Narkoba

"Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," jelas Teddy.

Menurut Teddy, tes urine inilah yang kemudian menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba.

Padahal, menurutnya ia tengah mendapatkan efek obat bius.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas