Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia

Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia
Net
Ilustrasi persidangan pidana - Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia.

Selama proses persidangan pidana, terdapat beberapa tahap yang di harus dilalui.

Tahapan dalam persidangan pidana dimulai dengan penentuan apakah sidang akan terbuka atau tertutup.

Hingga tahapan dalam persidangan pidana terakhir yaitu dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim.

Alur proses persidangan pidana terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Lantas, apa saja urutan tahapan dalam persidangan pidana?

Baca juga: Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita

Simak tata urutan persidangan perkara pidana dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Berita Rekomendasi

Tahap-tahap dalam proses Persidangan Pidana

1. Penentuan sidang dinyatakan dibuka dan terbuka atau dinyatakan tertutup untuk umum (bagi perkara tertentu).

2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.

3. Menyatakan identitas terdakwa dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

4. Terdakwa ditanya, apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan.

5. Jika terdakwa bersedia, sidang dilanjutkan.

6. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau tidak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas