Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia

Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia
Net
Ilustrasi persidangan pidana - Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 

20. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum.

21. Terakhir dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (kai.or.id)

Baca juga: Link Streaming Sidang Dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Proses persidangan dapat diselesaikan antara 1 hingga 3 bulan dan selambatnya 5 bulan.

Sebelum melalui proses persidangan pidana, terdakwa sebelumnya telah melalui proses pra peradilan.

Tahapan pra peradilan di antaranya penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam proses penyeledikan yang bertugas untuk melakukannya adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Berita Rekomendasi

Kemudian untuk tahap penuntutan berada dalam wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas