Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia
Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
20. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum.
21. Terakhir dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Link Streaming Sidang Dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Proses persidangan dapat diselesaikan antara 1 hingga 3 bulan dan selambatnya 5 bulan.
Sebelum melalui proses persidangan pidana, terdakwa sebelumnya telah melalui proses pra peradilan.
Tahapan pra peradilan di antaranya penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dalam proses penyeledikan yang bertugas untuk melakukannya adalah Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Kemudian untuk tahap penuntutan berada dalam wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)