Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia

Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in Tahapan Proses Persidangan Pidana dalam Tata Urutan Peradilan di Indonesia
Net
Ilustrasi persidangan pidana - Simak tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tahapan proses persidangan pidana dalam peradilan di Indonesia.

Selama proses persidangan pidana, terdapat beberapa tahap yang di harus dilalui.

Tahapan dalam persidangan pidana dimulai dengan penentuan apakah sidang akan terbuka atau tertutup.

Hingga tahapan dalam persidangan pidana terakhir yaitu dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim.

Alur proses persidangan pidana terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Lantas, apa saja urutan tahapan dalam persidangan pidana?

Baca juga: Momen Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo & Putri Kompak Nangis, Bripka RR Ungkapkan Duka Cita

Simak tata urutan persidangan perkara pidana dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Berita Rekomendasi

Tahap-tahap dalam proses Persidangan Pidana

1. Penentuan sidang dinyatakan dibuka dan terbuka atau dinyatakan tertutup untuk umum (bagi perkara tertentu).

2. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.

3. Menyatakan identitas terdakwa dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

4. Terdakwa ditanya, apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan.

5. Jika terdakwa bersedia, sidang dilanjutkan.

6. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau tidak.

- Apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, jika tidak membawa sendiri, maka Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1).

7. Selanjutnya dibacakan surat dakwaan.

8. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak.

9. Jika ada, terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda.

10. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik).

Baca juga: FOTO-FOTO Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan dan Suasana Ruang Sidang

11. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim.

12. Apabila eksepsi ditolak, maka dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).

13. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, dimulai dari saksi korban.

14. Kemudian dilanjutkan saksi lainnya.

15. Jika ada saksi yang meringankan diperiksa juga, saksi ahli (Witness/expert).

16. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

17. Dibacakan surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum.

18. Dilakukan pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum terdakwa.

19. Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.

20. Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum.

21. Terakhir dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang (kai.or.id)

Baca juga: Link Streaming Sidang Dakwaan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Proses persidangan dapat diselesaikan antara 1 hingga 3 bulan dan selambatnya 5 bulan.

Sebelum melalui proses persidangan pidana, terdakwa sebelumnya telah melalui proses pra peradilan.

Tahapan pra peradilan di antaranya penyeledikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dalam proses penyeledikan yang bertugas untuk melakukannya adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan pada tahap penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kemudian untuk tahap penuntutan berada dalam wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas