Ada Isu Intimidasi, Bagaimana Kelanjutan Bongkar Kubur 2 Korban Tragedi Kanjuruhan untuk Autopsi ?
Dalam satu hari, Rabu (19/10/2022) Polri akan gelar rekonstruksi dan bongkar kuburan 2 warga Kab Malang korban Tragedi Kanjurhan untuk diautopsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Sementara itu, Putu Kholis Aryana mengatakan anggota kepolisian telah mendatangi rumah keluarga korban untuk memastikan kesediaan keluarga untuk dilakukan autopsi terhadap anggota keluarganya.
"Jika dikunjungi oleh tim penyidik berarti sudah ada yang mengajukan. Nah ini diverifikasi kembali," jelas Kholis.
Baca juga: KontraS Yakin Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Akibat Tembakan Gas Air Mata
Sebelumnya, tim Dokkes Polda Jawa Timur akan melakukan autopsi kepada dua jenazah korban Tragedi Stadion Kanjuruhan. Otopsi rencananya digelar pada pekan ini.
"Kami mendapat informasi ada dua keluarga yang bersedia dilakukan autopsi."
"Pelaksanaannya dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh persatuan dokter forensik."
"Autopsi-nya kita sebut eksomasi. Kami masih kroscek dulu dengan keluarga apakah berkenan dilakukan otopsi," ungkap Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Menurut Erwin, penggalian fakta empiris mengenai penyebab kematian seseorang tidak hanya dilakukan dengan autopsi. Namun bisa dengan cara lain.
"Kalau pendapat kami yang kemarin terakhir meninggal atas nama Helen, penyebab kematiannya bisa dilihat dari rekam medis dan MRI, CT Scan itu bisa dilihat sebagai penyebab kematian," tutur Erwin.
TGIPF Sudah Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo
Sedangkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.
“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD.
Dalam laporan tersebut, TGIPF menuliskan Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) harus bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan, Malang.
Menurut TGIPF, harus ada yang bertanggungjawab karena apabila semua pihak berpegang hanya pada norma formal maka tidak ada yang salah.