Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akun Email Jadi Alasan Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Alasan Roy menolak memberikan karena akun tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akun Email Jadi Alasan Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang kedua dalam kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi pada Rabu (19/10/2022).

Dalam persidangan, Roy Suryo melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dari eksepsi yang dibacakan, terungkap alasan penahanan Roy Suryo oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kala itu, perkara ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Saat itu Roy ditahan dengan alasan tidak memberikan akun email pribadinya kepada tim penyidik. Oleh sebab itu, dirinya dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

"Terdakwa tidak bersedia memberikan akun pribadi Gmail yang diminta penyidik pada tanggal 22 Juli 2022," katanya di dalam persidangan.

Alasan Roy menolak memberikan karena akun tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.

Berita Rekomendasi

"Penolakan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menahan terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2022."

Sebagai informasi, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022), tim penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Karena dia kooperatif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Pernah Datangi Tokoh-tokoh Umat Buddha

Kemudian pada Jumat (5/8/2022), tim penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo karena khawatir menghilangkan barang bukti.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas