Dakwaan JPU: Lihat Rekaman CCTV, Arif Rachman Tahu Kematian Brigadir J Bukan karena Tembak Menembak
Arif Rachman akhirnya melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Arif Rachman akhirnya melihat isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa kematian Brigadir J bukan karena aksi tembak menembak.
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin melihat isi rekaman CCTV terkait keadaan yang sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat bukan terjadinya karena tembak menembak," ujar Jaksa Penuntut Umum.
JPU kemudian menambahkan bahwa saat mengetahui hal itu, seharusnya terdakwa Arif Rachman Arifin tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapapun.
"Dan tidak perlu menyuruh menghapus file rekaman video DVR CCTV dan di flashdisk pada laptop, mengingat perbuatan tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang semestinya terdakwa Arif Rachman Arifin mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak atau menghancurkannya," kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain Arif Rachman Arifin, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni, serta Chuck Putranto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada sesi kedua pada hari ini.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Baca juga: Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.