Hari Ini Rekonstruksi Kasus Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, 3 Tersangka Polisi Dihadirkan
Rekonstruksi yang digelar hari ini untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter di tanding Arema FC Vs Persebaya.
Editor: Choirul Arifin
Bahkan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rencana rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah pembuktian ilmiah dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Iwan Bule Diam, PSSI Tanggapi Soal Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan yang Minta Pengurus Mundur
Bahkan, rencananya, gelaran rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan rencananya bakal dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
"Semua dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
"Ya karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," ungkap Dedi.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.