Kombes Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Widyanto Ambil 2 CCTV Vital di Duren Tiga
Kombes Agus mendapatkan perintah dari Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya.
Ridwan kemudian memeinta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa Kombes Agus Nurpatria seharusnya tahu bahwa CCTV merupakan barang bukti yang bermanfaat untuk mengungkap pidana di kasus penembakan Brigadir J.
"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya malah terdakwa Agus Nurpatria Adi purnama ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas Jaksa.