Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Putusan Sela? Sidang Putusan Bersifat Sementara yang Dijalani Sambo dan Putri Pekan Depan

Putusan sela merupakan sidang untuk memutuskan sebelum hakim memutus suatu perkara, hal ini hanya bersifat sementara bukan putusan akhir

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa itu Putusan Sela? Sidang Putusan Bersifat Sementara yang Dijalani Sambo dan Putri Pekan Depan
freepik
Apa itu putusan sela? Hanya bersifat sementara bukan putusan akhir. 

Sesuai dengan tuntutan peradilan modern, putusan preparatoir dikembangkan dengan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan.

Baca juga: Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya

  • Putusan Interlocutoir

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus dari putusan sela.

Dalam putusan interlocutoir ini terdapat empat perintah dengan tujuan yang dicapai seorang hakim, yakni:

  1. Putusan interlocutoir memerintahkan untuk mendengarkan keterangan ahli;
  2. Memerintahkan pemeriksaan ditempat;
  3. Memerintahkan pengucapan sumpah penentu atau tambahkan;
  4. Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan saksi, seperti yang termuat dalam Pasal 139 HIR;
  5. Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat suatu sengketa.
  • Putusan Insidentil

Putusan insidentil adalah putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan.

Selain itu, yang berkaitan juga dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan.

Hal itu disebut Cautio judicatum solvi.

Ada dua bentuk putusan insidentil, yakni:

  1. Putusan insidentil dalam gugatan intervensi;
  2. Putusan insidentil dalam pemberian janimanan atas pelaksanaan sita jaminan.
  • Putusan Provisi
BERITA REKOMENDASI

Putusan provisi ini bersifat sementara yang berisi tindakan menunggu hingga putusan akhir mengenai pokok perkara.

Putusan ini tidak boleh mengenai pokok perkara, melainkan hanya tindakan sementara berupa laangan melanjutkan suatu kegiatan.

Penegasan itu tercantum dalam Putusan MA No. 1788 K/Sip/1976, begitu juga penegasan putusan MA No. 279 K/Sip.1976. 

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas