Arif Rachman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Laptop Akhirnya Dipatahkan Pakai Tangan
AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM- AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Ferdy Sambo yang mengetahui AKBP Arif Rachman dan tiga personel polisi lainnya telah melihat CCTV lalu marah dan meminta Arif Rahman untuk memusnahkan rekaman tersebut.
Laptop yang berisi rekaman CCTV akhirnya dimusnahkan menggunakan tangan.
Sidang perdana kasus obstruction of justice telah digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap bahwa terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin gemetar dan kegat usai melihat rekaman CCTB yang memperlihatkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup.
Chuck Putranto yang awalnya melihat rekaman tersebut mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Baiquni Wibowo kemudian memutar ulang rekaman peristiwa Jumat (8/7/2022) tersebut sekira pukul 17.07 WIB hingga 17.11 WIB.
Rekaman tersebut disaksikan oleh Arif Rachman Arifin, Chuck Putrantor, Baiguni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson.
Mengutip Kompas TV, dalam rekaman CCTV tersebut, Brigadir J tampak jelas menggnakan kaus putih berjalan dari garasi rumah menuju pintu samping melalui taman setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
Rekaman tersebut lalu membuat Arif Rachman gemetar dan takut.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa, mengutip Kompas TV.
Arif Rachman akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan kemudian menenangkan Arif Rachman dan mengajaknya menghadap Ferdy Sambo.
Keduanya menemui Ferdy Sambo di ruang kerjanya di Mabes Polri pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra dan Arif melaporkan soal isi rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinas.
Sambo lalu mengatakan bahwa hal itu keliru.
Arif Rachman kemudian mendengar Sambo berbicara dengan nada meninggi dan emosi.
Sambo lalu menanyakan siapa saja yang telah menonton isi rekaman CCTV tersebut.
Mengetahui ada empat anak buahnya yang telah menonton membuat Sambo marah dan meminta agar Arif Rachman menghapus dan memusnahkan file tersebut.
Ferdy Sambo bahkan juga meminta Hendra Kurniwan untuk memastikan agar anak buahnya menghapus arsip rekaman tersebut.
Seperti diberitakan Tribunnews, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman lalu meminta Chuck Putranto dan Baiguni Wibowo untuk membersihkan file tersebut.
"Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya," kata jaksa dalam persidangan.
Laptop tersebut kemudian diletakkan di jok belakang mobil.
Tak berselang lama, Hendra Kurniawan kemudian menelepon Arif Rachman dan menanyakan soal perintah Ferdy Sambo perihal pelenyapan barang bukti.
Keesokan harinya, Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut.
Padahal seluruh filenya sudah dihapus.
Arif Rachman sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.
Hal itu membuat sistem elektronik menjadi tidak berfungi lalu.
Bagian-bagian laptop tersebut kemudian dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
Untuk diketahui, sebanyak enam anggota Polri menjadi terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Brigjen Irjen Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Salis/Rizki Sandi Saputra, Kompas TV)