Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM dan LPSK Dalami Isu Intimidasi hingga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi

Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan mendalami adanya isu intimidasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan batalkan autopsi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Komnas HAM dan LPSK Dalami Isu Intimidasi hingga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi
Kolase Tribunnews/Suryamalang.com
kolase foto komisioner Komnas HAM, Devi Atok Yulfitri saat bicara soal alasan mencabut keinginan autopsi anaknya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan dan LPSK. Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan mendalami adanya isu intimidasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan batalkan autopsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, batal dilaksanakan, Rabu (19/10/2022).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan keluarga korban belum memberikan persetujuan terkait rencana autopsi tersebut.

Irjen Pol Toni Harmanto juga membantah kabar beredar soal ada intimidari polisi sehingga keluarga korban mencabut pernyataan ketersediaan autopsi.

Menyikapi batalnya autopsi tersebut, Komnas HAM dan LPSK langsung turun tangan.

Meski batal autopsi, kedua lembaga ini langsung turun tangan menelusuri lebih jauh soal batalnya autopsi.

Komnas HAM Tetap Kirim Tim ke Malang Meski Ekshumasi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Batal

Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI yang dipimpin Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam tetap berangkat ke Malang pada Rabu (19/10/2022) malam ini meskipun rencana ekshumasi korban tewas Tragedi Kanjuruhan di Malang dibatalkan.

Berita Rekomendasi

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan hal itu karena sampai saat ini Komnas HAM belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait pembatalan rencana tersebut.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM tetap akan ke Malang untuk mengkonfrontir sejumlah keterangan kepada pihak-pihak terkait.

"Yang lain juga tentu saja meminta keterangan para pihak termasuk juga mengkonfrontir keterangan-keterangan yang kita dapat dari PSSI, PT LIB, Match Com, Polisi artinya Mabes, kepada pihak-pihak yang ada di Malang karena ada hal-hal yang teknis pertandingan sifatnya. Itu yang akan dilakukan besok (Kamis)," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

LPSK Bakal Kembali ke Kanjuruhan, Dalami Dugaan Intimidasi dari Anggota Polisi ke Keluarga Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan pendalaman informasi atas adanya dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan kembali ke Kanjuruhan untuk menggali informasi tersebut.

Hal ini dilakukan mengingat LPSK menyatakan terbuka dan siap untuk melakukan perlindungan kepada para korban dan saksi tragedi yang menewaskan sedikitnya 133 orang itu.

"Tim LPSK akan dialami itu (adanya intimidasi). Iya (LPSK akan ke Kanjuruhan) dalam waktu segera," ucap Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).

LPSK kata Edwin, telah menerima informasi adanya dugaan intimidasi oleh anggota polisi kepada keluarga korban untuk membatalkan rencana melakukan autopsi terhadap jenazah anaknya itu sejak kemarin.

Hanya saja, informasi yang didapat tersebut kata Edwin harus didalami kembali guna meyakinkan lebih jauh soal adanya dugaan itu.

"Kami kemarin dapat informasinya. Akan kami kroscek dulu," ucap Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Pendalaman yang akan dilakukan yakni salah satunya dengan menanyakan kepada pihak yang bersangkutan perihal maksud dari anggota kepolisian tersebut meminta untuk membatalkan autopsi.

Hanya saja, Edwin tak membeberkan secara detail perihal mekanisme apa yang nantinya akan dilakukan LPSK atas kejadian tersebut.

"Harus didalami apa yang membuat yang bersangkutan mencabut persetujuan autopsi itu? Apakah hubungannya kedatangan polisi dan pencabutan persetujuan autopsi tersebut? Apa keperluannya 3 kali polisi datangi yang bersangkutan?" tutur Edwin.

2 Putri dan Mantan Istri Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Ini 2 Alasan Devi Batalkan Autopsi

Devi Athok Yulfitri sungguh kesal karena dari keluarga korban tewas tragedi Kanjuruhan, tidak banyak yang meminta autopsi jenazah.

Warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu kemudian mencabut pernyataan kesediaan melakukan autopsi kedua jenazah putrinya.

Kedua putrinya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan adalah Natasya Ramadani (16) dan Naila Angraini (14).

Selain kedua anaknya, mantan istrinya yakni Debi Asta (35) turut meninggal dunia. Mereka bertiga meninggal di Gate 13.

Padahal sebelumnya, ia memiliki keinginan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian kedua putrinya tersebut.

Baca juga: Wali Kota Malang Sebut 31 Warganya Meninggal Dalam Tragedi Kanjuruhan, 50 Masih Jalani Perawatan

Devi Athok Yulfitri mengungkapkan, ada dua alasan mengapa ia mencabut pernyataan kesediaan melakukan autopsi tersebut.

"Yang pertama, kalau dilakukan autopsi, yang terlibat tidak hanya dari pihak polisi saja, melainkan juga ada pihak luar (yang ikut dilibatkan). Kalau enggak ada hal itu, ya enggak usah (dilakukan autopsi)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/10/2022).

Lalu yang kedua, tidak ada keinginan dari para keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan melakukan autopsi.

"Kenapa pihak keluarga dari korban meninggal tragedi Kanjuruhan yang lainnya enggak ikut mengajukan autopsi. Kalau usut tuntas, ya harus berkorban dan jangan hanya bicara. Yang saya sesalkan sampai sekarang ini, kok cuma saya yang bikin pengajuan autopsi, yang lainnya kemana kok tidak ikut bikin pengajuan autopsi," ungkapnya.

Selain tak mendapat dukungan dari siapapun atas perjuangannya, Devi juga mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi yang langsung datang ke rumahnya.

Baca juga: Mengulik Siapa Orang Kuat Dibalik Jam Malam Arema FC Vs Persebaya Surabaya

Seingat Devi, ia mendapat kunjungan dari pihak kepolisian sebanyak tiga kali. Kedatangan aparat kepolisian ini, bukan dalam rangka pengancaman. Namun, mereka menanyakan soal maksud autopsi tersebut.

"Tiga kali (didatangi polisi). Mereka datang rombongan. Enggak ada perkataan pengancaman, tapi kan didatangi saja takut," jujurnya.

Akhirnya, pada tanggal 17 Oktober 2022, ia pun memutuskan mencabut kesediannnya untuk autopsi terhadap kedua jenazah putrinya.

Di mana keputusan mundur dari autopsi tersebut, disampaikan melalui surat yang ia tulis ketika pihak kepolisian datang ke rumahnya.

Keluarga korban terintimidasi

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur diduga mencabut pernyataan ketersediaan melakukan autopsi.

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengatakan, keluarga korban tersebut sebelumnya bersedia melakukan autopsi jenazah kedua putrinya yang meninggal akibat tragedi Kanjuruhan.

Namun, beberapa hari ke belakang, keluarga korban didatangi pihak kepolisian secara terus menerus.

"Akhirnya, keluarga korban merasa terintimidasi. Mereka (polisi) datang ke rumah dalam rangka meminta agar ayah korban itu untuk mencabut pernyataan siap autopsi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/10/2022).

Dari tindakan tersebut, akhirnya keluarga korban membuat surat pernyataan mencabut rencana ketersediaan autopsi.

"Sampai sudah dibuatkan sama pihak aparat (pernyataan mencabut autopsi) di rumahnya," tambahnya.

Andy menyebut, keluarga korban yang sebelumnya bersedia melakukan autopsi, yakni bernama Devi Athok asal Bululawang, Kabupaten Malang.

Devi Atok Yulfitri saat bicara soal alasan mencabut keinginan autopsi anaknya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan saat ditemui di kediamannya
Devi Atok Yulfitri saat bicara soal alasan mencabut keinginan autopsi anaknya yang jadi korban tragedi Kanjuruhan saat ditemui di kediamannya (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Devi Athok bersedia kedua anaknya yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang di autopsi, untuk dapat membuktikan penyebab pasti kematiannya.

"Jadi, Devi itu sebelumnya didampingi pengacara lain, tetapi tidak dapat pendampingan hukum yang cukup. Akhirnya, ia mengadu ke kami," ungkapnya.

KontraS pun menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang terus menerus melakukan intimidasi. Dan pihak KontraS akan berkirim surat kepada pihak kepolisian agar menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada korban tragedi Kanjuruhan.

"Nanti, kita akan diskusi lagi dengan pihak keluarga. Kita juga akan masukkan hal ini ke program LPSK dan kami segera koordinasi dengan LPSK," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Suryamalang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas