Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi
Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, ungkap pembelaan bahwa kliennya jadi satu-satunya terdakwa yang menolak perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keberatan Ricky Rizal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bripka Ricky Rizal atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ricky Rizal Tidak Punya Peran Aktif Rampas Nyawa Brigadir J
"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Singgih Wiryono)