Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, ungkap pembelaan bahwa kliennya jadi satu-satunya terdakwa yang menolak perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pembelaan Ricky Rizal: Berani Tolak Perintah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Jadi Saksi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. | Kini Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi ungkap pembelaan bahwa kliennya jadi satu-satunya terdakwa yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi, mengungkapkan pembelaan untuk kliennya yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bedi menegaskan Ricky Rizal adalah satu-satunya terdakwa yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer yang bersedia menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, sebelum peristiwa penembakan, Ferdy Sambo sempat bertanya kepada Ricky Rizal tentang kesediaannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky Rizal menolak tawaran Ferdy Sambo tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer lah yang menyanggupi perintah Ferdy Sambo.

Bedi pun menuturkan, jika penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo itu tidak hanya berdasarkan kesaksian kliennya saja, tapi juga dari banyak pihak.

Baca juga: Ketika Bripka Ricky Rizal Ulang Tahun ke-35 saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Termasuk kesaksian dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan."

"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," kata Bedi, Kamis (20/10/2022), dilansir Kompas.com.

Kemudian, Bedi menyebut Ricky Rizal juga tidak pernah membenarkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya yang tercantum dalam dakwaan Jaksa.

Baca juga: Ikuti Sambo-Putri, Perkara Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditentukan Lewat Putusan Sela Rabu Depan

Seperti permintaan soal Ferdy Sambo yang meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menurut Bedi, kliennya sama sekali tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk soal siapa yang akan menembak Brigadir J saat itu.

Tak hanya itu, dalam relasi kuasa, Ferdy Sambo adalah atasan Ricky Rizal yang dinilai mampu memberikan tekanan agar ajudannya itu tidak bicara kepada siapapun soal pembunuhan Brigadir J.

"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.

Baca juga: Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas