Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Ist
Kuntadi.Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri 

"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).

Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.

Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.

"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal anjlok," kata Ketut.

Tim penyidik menemukan, penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.

"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi."
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas