Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Obat Antidotum dari Singapura akan Digunakan Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Menteri Kesehatan mengatakan pemerintah akan menggunakan obat antidotum dari Singapura untuk digunakan menangani kasus gagal ginjal akut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menkes: Obat Antidotum dari Singapura akan Digunakan Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Kesehatan mengatakan pemerintah akan menggunakan obat antidotum dari Singapura untuk digunakan menangani kasus gagal ginjal akut. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan akan menggunakan antidotum atau obat penawar yang didatangkan dari Singapura terkait penanganan kasus gagal ginjal akut.

Budi mengatakan antidotum tersebut telah diuji bagi pasien anak yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan memiliki respons positif.

"Kita datangkan obatnya dari Singapura, sudah tiba dan kita coba. Dari enam pasien, empat positif responsif. Jadi obat ini begitu kita lihat responsnya positif," katanya dalam acara virtual bertajuk 'Capaian Kinerja Pemerintah Tahun 2022' yang disiarkan di YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (21/10/2022).

Melihat hasil pengujian ini, Budi mengatakan pemerintah akan mendatangkan antidotum dalam jumlah banyak untuk menangani kasus gagal ginjal akut yang disebut telah terjadi di 20 provinsi.

"Jadi obat ini kita lihat positif, kita akan segera datangkan dalam jumlah cukup banyak untuk bisa disebarkan di seluruh rumah sakit karena kejadian sudah teridentifikasi di 20 provinsi dengan total (kasus) lebih dari 200 (orang)," paparnya.

Baca juga: Menkes: Obat Penyakit Ginjal Akut Asal Singapura Teridentifikasi Aman

BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirup Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Pencegahan lain yang telah dilakukan adalah ditariknya lima merek obat sirup oleh Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM).

Berita Rekomendasi

Menurut BPOM, kelima merek obat sirop tersebut dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Okotober," tulis BPOM.

Sementara kriteria sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM yaitu:

a. Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

b. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

c. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas