Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Larang Keluarga Menjenguk AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Larang Keluarga Menjenguk AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya
Ist
Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi, keluarga AKBP Dody yang datang yaitu orang tua hingga adik kandung.

Mereka berencana untuk menjenguk keluarganya itu yang kini sedang menjalani penahanan.

Ayah kandung Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman menyampaikan bahwa pihak keluarga memang sengaja datang dari rumah untuk menemui AKBP Dody.

Namun, usahanya tidak berhasil.

"Saya dengan keluarga berniat untuk menjenguk anak kandung saya. Jadi saya dengan istri saya dengan adik-adiknya dengan Pakdenya karena sudah lama gak ketemu saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil," kata Maman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Maman menuturkan bahwa alasan tidak diizinkan menemui AKBP Dody karena hari ini merupakan hari libur. Dia pun diminta datang lagi pada Senin (24/10/2022).

Berita Rekomendasi

"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) hari ini tidak diizinkan harus hari Senin. Jadi saya harus balik lagi hari Senin," tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau di bebas tugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: PROFIL AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang Terlibat Peredaran Narkoba

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni :

1. AKBP Doddy Prawiranegara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Pengacara Irjen Teddy Sebut AKBP Dody Salah Prosedur 

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar 3 milliar rupiah dari hasil penjualan narkoba.

Baca juga: POPULER Nasional: Kapolri Tersenyum ke Krishna Murti | 2 Dokter Cantik Kasus Teddy Minahasa

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.

"Dia bersumpah di laknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.

"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama si orang itu sama perempuan itu," kata Henry.

Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres dikatakan Teddy justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.

"Tapi pas Teddy tau, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.

Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.

Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.

"Teddy beserta timnya dengan menguarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas