Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus AKBP Dody Prawiranegara: Sebut Nama Teddy Minahasa hingga Kata Orang Tua

Berikut ini kumpulan fakta-fakta soal terseretnya nama AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Kasus AKBP Dody Prawiranegara: Sebut Nama Teddy Minahasa hingga Kata Orang Tua
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara - Berikut ini kumpulan fakta-fakta soal terseretnya nama AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara diamankan terkait kasus narkoba.

Kasus narkoba yang menyeret Dody Prawiranegara ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jumat (14/10/2022).

"Kita kembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,".

Ada beberapa fakta menarik soal ditahannya AKBP Dody Prawiranegara.

Berikut ini Tribunnews sajikan beberapa fakta-fakta soal kasus AKBP Dody Prawiranegara

Baca juga: Irjen Purn Maman Supratman Sebut sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Ditekan Atasan

1. Keluarga Berusaha Menjenguk

Berita Rekomendasi

Keluarga Dody datang ke Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman yang merupakan ayah kandung Dody mengatakan bahwa memang sengaja untuk mendatangi Rutan Polda Metro.

"Saya dengan keluarga berniat untuk menjenguk anak kandung saya. Jadi saya dengan istri saya dengan adik-adiknya dengan Pakdenya karena sudah lama gak ketemu, saya ingin menjenguk tapi hari ini tidak berhasil," kata Maman.

Sayang, Maman tak diperkenankan untuk menemui Dody, karena kemarin merupakan hari libur.

Maman beserta keluarga pun diminta datang Senin depan.

"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) hari ini tidak diizinkan harus hari Senin. Jadi saya harus balik lagi hari Senin," ungkap Maman.

Baca juga: Polri Larang Keluarga Menjenguk AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya

2. Pengacara Sebut Teddy Minahasa sebagai Otak di Kasus Ini

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa saat pemeriksaan, tersangka menyebutkan bahwa Teddy Minahasa menjadi otak di kasus ini.

Selain menjadi kuasa hukum AKBP Dody, Adiel juga mejadi kuasa hukum lima tersangka lainnya, yakni Linda Pujiastuti, Aiptu Janto Situmorang, Samsul Maarif, Kompol Karsanto, dan Nasir.

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Kuasa hukum Dody juga mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Ia mengatakan, Dody sudah tak menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, namun masih diperintah untuk menjebak tersangka Linda.

Saat itu, Dody sudah bertugas sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat.

"Kejanggalan, sangat janggal, sangat dibuat-buat. Ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Duga Irjen Teddy Minahasa Otak Jaringan Peredaran Narkoba

3. Kata Terakhir Dody ke Orang Tua

Masih ditemui di kesempatan yang sama, Maman mengungkapkan jika anaknya telah berpamitan.

Namun, Dody berpamitan untuk keperluan bersama dengan rekannya.

"Pergi-pergi pamitnya sama temannya keluar sama temannya, 'Pak mau keluar dulu sebentar'," kata Maman.

Ayah Dody ini pun curiga lantaran anaknya tidak kunjung pulang.

"Terus sehari dua hari baru tahu saya kalau dia ditahan Polda Metro. Saya tidak tahu tidak diberi tahu anak saya mau diambil itu yang saya jadi shock," jelas Maman.

Baca juga: Kata-kata Terakhir AKBP Dody Prawiranegara ke Orang Tua Sebelum Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

4. Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Dody juga diketahui akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba ini.

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata kuasa hukum Dody, Adriel.

Adriel juga mengungkapkan akan mengajukan perlindungan kepada dua kliennya yang lain, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Peredaran Narkoba

(Tribunnews.com, Renald/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas