Ini Jadwal Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir J.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Dilansir dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id sidang lanjutan ini akan berlangsung mulai Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Jumat, 28 Oktober 2022.
Mengawali persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Selasa, 25 Oktober 2022 bakal menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.
Kemudian Rabu, 26 Oktober 2022 ada tujuh terdakwa yang bakal menjalani persidangan lanjutan.
Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo bakal menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.
Lalu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Irfan Widyanto bakal menjalani persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya Kamis, 27 Oktober 2022 terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Terkahir Jumat, 28 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga: IPW Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Minta Dibongkar Sampai ke Akarnya
Sepekan jadwal sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews, Minggu (23/10/2022).