Kisruh Kepengurusan Alumni Jerman, Kubu Jenny: Untuk Kepentingan 2024?
Jenny Widjaja menduga kisruh dalam tubuh Perhimpunan Alumni Jerman berkaitan dengan kepentingan 2024.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Alumni Jerman mengalami kekisruhan dalam kepengurusannya.
Kisruh bermula ketika pada masa kepengurusan ketua umum Osco Olfriady Letunggamu masa bakti 2017-2020 yang diberi surat peringatan berkali-kali oleh Dewan Pengawas Organisasi Perhimpunan Alumni Jerman(PAJ) soal laporan dan kegiatan yang nihil dan sepi di PAJ.
Namun dikarenakan mendapat jawaban kurang memuaskan dari pengurus maka terjadi pemecatan ketua umum oleh dewan pengawas organisasi besutan almarhum presiden ke 3 RI BJ Habibie ini.
Tak terima dipecat, Osco Olfriady Letunggamu membuat kongres tanpa disertai Dewan Pengawas baru.
Namun, Dewan Pengawas dan banyak anggota PAJ senior menyatakan keberatan atas kongres ini yang sudah dianggap kadaluarsa mengingat waktu masa bakti kepengurusan ketua umum Osco sudah berlalu.
Baca juga: Inflasi Jerman Tembus 10 Persen, Analis: ke Depan Masih Bisa Lebih Buruk Lagi
Kongres kubu Osco diadakan di Pulomas pada 5 Desember 2020 walau periode kepengurusan mereka berakhir pada Oktober 2020 dan menetapkan Vidi Galeno Syarief seorang pengacara adik dari pengacara Elza Syarief sebagai ketua umum dan Elza Syarief sebagai dewan pengawas PAJ.
Namun, oleh Dewan Pengawas PAJ, Kongres kubu Osco ini dianggap ilegal.
Dewan pengawas dan para anggota PAJ kemudian mengadakan kongres di hotel Pullman pada Januari 2021 dan menetapkan Jenny Widjaja sebagai ketua umum PAJ yang baru.
Dalam rilisnya, Senin (24/10/2022) Jenny Widjaja menerangkan bahwa kubu Elza Syarief kemudian dengan cepat mendaftarkan organisasi PAJ dengan kepengurusan baru ini ke Kemenkumham dan jadilah akte organisasinya serta juga logo PAJ dipatenkan mereka.
Baca juga: Inflasi Jerman Capai Dua Digit untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Dunia II
Disebutkan, kubu Jenny Widjaja yang kemudian beraktifitas menggunakan nama dan logo PAJ malah dilaporkan ke polisi oleh kubu Elza Syarief.
"Oleh karena itulah para alumni Jerman menggugat SK Akte Organisasi PAJ Elza Syarief ke PTUN agar dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan perubahan akte organisasi yang menyatakan bahwa didalam organisasi tersebut tidak terdapat permasalahan. Tapi nyatanya ada," ujarnya.
Para alumni berkeberatan tentang status alumni Jerman.
Mereka mempertanyakan apakah Vidi maupun Elza adalah alumni Jerman?
Dan apakah mereka bisa berbahasa Jerman? Apakah ada motif-motif lain dari pengambilalihan organisasi alumni Jerman ini?
Misalnya untuk kepentingan politik tertentu dalam rangka menghadapi tahun politik 2024?
"Ini bukan perkara de jure tapi ini adalah perkara etika. Apakah etis para pengacara mengambil alih organisasi alumni Jerman?" ujar Jenny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.