LPSK Akan Kirim Surat Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E Jelang Sidang Tuntutan
Surat rekomendasi tersebut rencananya akan dikirim menjelang agenda sidang penuntutan.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengirimkan surat rekomendasi perihal status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat rekomendasi tersebut rencananya akan dikirim menjelang agenda sidang penuntutan.
Baca juga: Bawa Sejumlah Bukti, Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Sidang Bharada E
"Kalau sudah mau menjelang tuntutan, kita akan kirimkan surat rekomendasi terkait dengan statusnya sebagai JC (justice collaborator) agar diberikan tuntutan yang ringan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Menurut Susi, sejauh ini keterangan yang diberikan Richard tergolong konsisten. Oleh sebab itu, status justice collaborator-nya masih dipertahankan oleh LPSK.
"Sampai sejauh ini Bharada E itu tetap konsisten dengan keterangannya bahwa ini pembunuhan berencana bukan tembak menembak."
Susi mengungkapkan bahwa sejak awal memberikan keterangan kepada LPSK, Richard telah membeberkan tak ada tembak-menembak dalam kasus ini.
Sejak awal pula Richard telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya kepada LPSK.
"Di dalam pengakuan dia itu ada tertulis soal penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga kepada almarhum (Brigadir J). Kemarin itu penegasan saja karena baru bisa keluar dan bertemu ke publik," kata Susi.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Ada Momen Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Orang Tua Brigadir J
Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Persidangan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pun telah masuk tahap pemeriksaan saksi pada Selasa (25/10/2022).
Sementara empat terdakwa lainnya akan kembali menjalani sidang pada Rabu (25/10/2022). Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada hari Rabu mendatang juga akan digelar kembali persidangan terhadap para terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus ini.
Baca juga: Rombongan Keluarga Brigadir J Siapkan Mental dan Fisik Bersaksi di Sidang Bharada E Besok
Mereka ialah AKBP Arif Rahman, dan Kompol Baiquni, dan Kompol Chuck Putrantdan.
Adapun dua terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (27/10/2022).