Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Unit Jasindo Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Jasa Konsultasi Jasindo

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kepala Unit Jasindo Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Jasa Konsultasi Jasindo
Ist
Logo Asuransi Jasindo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewi Aryani Suzana dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008-2012.

Dewi akan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

Baca juga: KPK Tuntut Orang Kepercayaan Eks Kepala BP Migas 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasindo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).

Selain Dewi,  penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono, Owner PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi.

Ipi mengatakan, ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.

KPK sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Berita Rekomendasi

Mereka sebelumnya telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Perkara penerimaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

KPK menyatakan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Baca juga: KPK Tuntut Eks Dirkeu Jasindo Solihah 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Agen Fiktif

Karena sebelumnya Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.

Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar.

Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas